Minggu, 5 september 2010
Tabanan: Aparat Kepolisian Sektor Tabanan menyita ribuan tabung gas isi tiga kilogram hasil oplosan di Desa Perean Tengah, Baturiti, Tabanan, Bali, Ahad (5/9). Di gudang gas milik Agus Sumariana ini petugas memergoki beberapa pekerja yang memindahkan isi tabung elpiji tiga kilogram ke tabung berisi 12 dan 50 kilogram.
Pengoplosan gas ini terbilang berbahaya karena dilakukan di sekitar permukiman warga. Dari hasil penyelidikan, pengoplosan gas ini sudah berlangsung setahun silam dengan omzet hingga miliaran rupiah.
Sang pemilik usaha dan delapan karyawannya telah diamankan dan diperiksa intensif di Markas Polres Tabanan. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar