Laman

Senin, 06 September 2010

Benarkah Cut Tari Masuk Kejaksaan?

Cut Tari
Jakarta, 6 september 2010

Berkas perkara artis Cut Tari terkait video asusila telah dikirim Mabes Polri ke Kejaksaan. "Kami telah mengirim berkas perkara Cut Tari ke kejaksaan pada hari ini, sementara untuk berkas Luna Maya masih dalam penyelesaian untuk diresume," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol. Marwoto Soeto, di Jakarta, Selasa, (3/8).

Sementara, berkas perkara tersangka Ariel masih P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap, red.). Menurut dia, penyidik masih menunggu dari kejaksaan untuk P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, red.).

"Kami menunggu berkas penyelidikan milik Ariel untuk dilengkapi, berdasarkan catatan dari kejaksaan, misalnya kurang lengkapnya penyidikan Ariel dengan para pengunggah, maka akan dipertemukan lagi," kata Marwoto menjelaskan.

Para artis yang jadi tersangka, yakni Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat video porno Ariel dan dikenai Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan Pasal 282 KUHP tentang asusila.

Polri saat ini sudah menahan tiga pengunggah kasus video porno Nazriel Ilham alias Ariel, yakni RJ, BT, dan US, sementara jumlah seluruh tersangka kasus ini ada 13 orang.

Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6), sementara Luna Maya dan Cut Tari hanya dikenai wajib lapor.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut. Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar